Welcome to our online store

Jumat, 30 September 2011

1 Oktober 2011, MA Mulai Terapkan Sistem Kamar

Memenuhi “janjinya” yang dikemukakan pada Rapat Pleno beberapa bulan yang lalu, mulai 1 Oktober 2011 MA akan mulai memberlakukan sistem kamar.

Dasar pemberlakuan sistem kamar ini tertuang dalam SK Ketua Mahkamah Agung nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI tertanggal 19 September 2011.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, dalam pidato pembukaan Rakernas di Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Ketua MA, dalam SK yang ditandatangani pada hari pertama Rakernas ini (19/9), diatur tata cara dan detail implementasi sistem kamar tersebut.

Selain itu, lanjut Ketua MA, Surat Keputusan ini dilengkapi dengan dua instrumen hukum lain, yaitu surat keputusan ketua MA tentang penunjukan Ketua Kamar, dan surat keputusan ketua MA tentang Penunjukan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lebih lanjut Ketua MA menegaskan bahwa dengan berlakunya SK 142/KMA/SK/IX/2011, maka semua tata cara pembagian perkara, dan prosedur-prosedur lain yang mendukung pelaksanaan sistem kamar sudah akan efektif mulai 1 Oktober 2011.

Sementara itu dalam masa-masa awal pemberlakuan SK KMA tersebut akan ada masa transisi dari sistem Tim ke sistem kamar.

“Penyesuaian selama satu tahun bagi sistem administrasi pendukung untuk melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan, seperti masalah register, pelaporan, koordinasi, dan lainnya”, papar Ketua MA.

Tujuan

Mengenai tujuan diterapkannya sistem kamar ini, Ketua MA menjelaskan tiga hal. Pertama Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kedua, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara. Ketiga, memudahkan pengawasan putusan dalam rangka menjaga kesatuan hukum karena putusan telah terklasifikasi sesuai dengan keahlian dalam kamar.

Meski MA menaruh harapan yang tinggi terhadap pemberlakuan sistem kamar dalam meningkatkan kinerja penyelesaian perkara, Ketua MA menggarisbawahi bahwa sistem kamar hanyalah satu diantara beberapa agenda penting dalam pembaruan bidang pelaksanaan fungsi teknis peradilan yang diamanatkan oleh cetak biru. Add to Cart

Related Product :

0 komentar:

Posting Komentar

Most View Product

Contact Online

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. SILAT SPORT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger