Welcome to our online store

Jumat, 30 September 2011

Peran Orang Tua sebagai Guru Pertama dalam Pendidikan Anak

Seminar tersebut diselenggarakan Yayasan Pendidikan Qolbun Salim, Buzan Indonesia dan Kementerian Pendidikan Nasional. Acara yang bertempat di Auditorium Kemdiknas tersebut, dihadiri banyak pengamat pendidikan dan dibuka oleh Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Minggu (25/09).

Tony ,seorang pendidik dan penemu metode berpikir dengan menggunakan skema mind mapping yang tersohor tersebut, yang tahun ini dinominasikan untuk meraih nobel karena jasanya dalam mengembangkan pendidikan global dan kemanusiaan ini menyampaikan, setiap orang tua adalah guru pertama dan terpenting yang ditemui oleh setiap anak ketika lahir di dunia. Peran orang tua tersebut tentu tidaklah mudah, karena mereka haruslah mampu melihat dan kemudian memfasilitasi segala bakat yang dimiliki seorang anak.

Hal senada diungkapkan Fasli. Dia menilai, keluarga merupakan gerbang pertama tempat bakat seorang anak harus ditemukan dan difasilitasi. “Kita memiliki 53 Juta keluarga, bayangkan apabila 53 juta keluarga ini memiliki satu anggotanya saja, baik ayah, ibu, kakak atau adik yang mengerti dengan apa yang disampaikan Tony ini, maka anak Indonesia akan menjadi generasi memiliki daya saing “ sahut Fasli.

Peranan yang sama pun diemban oleh guru. Fasli mengungkapkan bahwasanya hingga saat ini tercatat tidak kurang dari 240 ribu guru TK, lebih dari 200 ribu guru PAUD nonformal dan termasuk 1,5 Juta guru SD yang memiliki tanggung jawab besar menemukan bakat, dan minat peserta didiknya di sekolah.

Fasli menjelaskan, tugas para pendidik ini adalah dapat memastikan, bahwa apa saja yang peserta didik dapat di rumah, para pendidik dapat terus memastikan untuk memberikan peluang, kesempatan dan kasih sayang terhadap segala bakat yang dimiliki oleh para peserta didik. “Bila ini terjadi, setiap kali kita melakukan kontak dengan mereka, kita akan menemukan harapan dan rasa percaya diri bahwa peserta didik inilah yang akan membangun bangsanya kelak.”

Adapun Tony mendefinisikan arti dari sebuah profesi guru sebagai, “seorang pribadi yang bertanggung jawab dalam menggali, menemukan dan memfasilitasi bakat sang anak.“

Tony pun kemudian menyadarkan para peserta tentang begitu beragamnya kecerdasan anak. Segala kecerdasan yang dimiliki sang anak tentu berbeda-beda dan tidak pernah sama. Tidak pernah ada kecerdasan yang dinilai mutlak. Tony pun kemudian mempertanyakan arti dari pemberian label cerdas pada seorang anak. “Apakah arti cerdas itu sendiri?” kata pria yang tercatat dua kali menjadi editor MENSA, sebuah perkumpulan untuk individu yang memiliki IQ (intelegensia quotient) tertinggi di dunia.

Kemudian,Tony pun menyoroti banyaknya guru yang melakukan penghakiman atau pelabelan pada muridnya. Menurut pria yang tercatat memiliki creativity quotient (CQ), tidak ada seorang pun yang berhak melakukan segala pelabelan tersebut, “Siapa yang memiliki hak untuk menyatakan bahwa anda tidaklah cerdas dan anda cerdas, dan siapa yang juga berhak mengatakan bahwa anak tidak berbakat menjadi seorang ilmuwan dan teman Anda memiliki bakat tersebut?. Jawaban saya adalah tidak ada seorang pun yang berhak melakukan itu kepada Anda. Riset saya bertahun-tahun, mengonfirmasi bahwa semua anak jenius. Mereka hanya menunggu untuk kita menemukan kejeniusan mereka, dan ini adalah tanggung jawab dari seorang guru dan orang tua. Tugas keduanya adalah pekerjaan paling penting di dunia,” katanya memaparkan.

Fasli mengakui tidak sedikit para pendidik bahkan orang tua yang sering memberikan pengklasifikasian kepada peserta didik atau anak mereka. “Ini sebetulnya persoalan yang sangat mendasar, jelas sekali betapa kita dapat dengan mudah dan cepat mengklasifikasikan anak-anak kita, ini anak nakal dan itu anak malas, siapa yang berhak menentukan itu semua?” (yogi) Add to Cart View detail

Sistem Pendidikan Nasional

1. Pengantar
2. Bab I Ketentuan Umum
3. Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
4. Bab III Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan
5. Bab IV Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan
6. Bab V Jenjang Pendidikan
7. Bab VI Peserta Didik
8. Bab VII Tenaga Kependidikan
9. Bab VIII Sumber Biaya Pendidikan
10. Bab IX Kurikulum
11. Bab X Hari Belajar dan Libur Sekolah
12. Bab XI Bahasa Pengantar
13. Bab XII Penilaian
14. Bab XIII Peranserta Masyarakat
15. Bab XIV Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
16. Bab XV Pengelolaan
17. Bab XVI Pengawasan
18. Bab XVII Ketentuan Lain-lain
19. Bab XVIII Ketentuan Pidana
20. Bab XIX Ketentuan Peralihan
21. Bab XX Ketentuan Penutup

Pengantar
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 2

Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.

Pasal 4

Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan
Pasal 5

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan.

Pasal 6

Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.

Pasal 7

Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 8

1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan
Pasal 9

1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.

Pasal 10

1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum

Pasal 12

1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Pendidikan Dasar

Pasal 13

1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Pendidikan Menengah

Pasal 15

1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Pendidikan Tinggi

Pasal 16

1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
7. Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.

Pasal 18

1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.

Pasal 21

1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab VI. Peserta Didik
Pasal 23

1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 24

Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:

1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.

Pasal 25

1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3. menghormati tenaga kependidikan;
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 26

Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan
Pasal 27

1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.

Pasal 28

1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30

Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:

1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
1. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
2. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
3. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 31

Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :

1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pasal 32

1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan
Pasal 33

Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.

Pasal 34

1. Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.

Pasal 35

Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar.

Pasal 36

1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab IX Kurikulum
Pasal 37

Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.

Pasal 38

1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.

Pasal 39

1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
1. pendidikan Pancasila;
2. pendidikan agama;
3. pendidikan kewarganegaraan.
3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
1. pendidikan Pancasila;
2. pendidikan agama;
3. pendidikan kewarganegaraan;
4. bahasa Indonesia;
5. membaca dan menulis;
6. matematika (termasuk berhitung);
7. pengantar sains dan teknologi;
8. ilmu bumi;
9. sejarah nasional dan sejarah umum;
10. kerajinan tangan dan kesenian;
11. pendidikan jasmani dan kesehatan;
12. menggambar; serta
13. bahasa Inggris.
4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah
Pasal 40

1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Bab XI. Bahasa Pengantar
Pasal 41

Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.

Pasal 42

1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.

Bab XII. Penilaian
Pasal 43

Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.

Pasal 44

Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.

Pasal 45

Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Pasal 46

1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

Bab XIII. Peranserta Masyarakat
Pasal 47

1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
Pasal 48

1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Bab XV. Pengelolaan
Pasal 49

Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.

Pasal 50

Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 51

Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan
Pasal 52

Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 53

Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain
Pasal 54

1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XVIII. Ketentuan Pidana
Pasal 55

1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.

Pasal 56

1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Bab XIX. Ketentuan Peralihan
Pasal 57

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
Bab XX. Ketentuan Penutup
Pasal 58

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Add to Cart View detail

1 Oktober 2011, MA Mulai Terapkan Sistem Kamar

Memenuhi “janjinya” yang dikemukakan pada Rapat Pleno beberapa bulan yang lalu, mulai 1 Oktober 2011 MA akan mulai memberlakukan sistem kamar.

Dasar pemberlakuan sistem kamar ini tertuang dalam SK Ketua Mahkamah Agung nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI tertanggal 19 September 2011.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, dalam pidato pembukaan Rakernas di Jakarta, Senin (19/9).

Menurut Ketua MA, dalam SK yang ditandatangani pada hari pertama Rakernas ini (19/9), diatur tata cara dan detail implementasi sistem kamar tersebut.

Selain itu, lanjut Ketua MA, Surat Keputusan ini dilengkapi dengan dua instrumen hukum lain, yaitu surat keputusan ketua MA tentang penunjukan Ketua Kamar, dan surat keputusan ketua MA tentang Penunjukan Hakim Agung Sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lebih lanjut Ketua MA menegaskan bahwa dengan berlakunya SK 142/KMA/SK/IX/2011, maka semua tata cara pembagian perkara, dan prosedur-prosedur lain yang mendukung pelaksanaan sistem kamar sudah akan efektif mulai 1 Oktober 2011.

Sementara itu dalam masa-masa awal pemberlakuan SK KMA tersebut akan ada masa transisi dari sistem Tim ke sistem kamar.

“Penyesuaian selama satu tahun bagi sistem administrasi pendukung untuk melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan, seperti masalah register, pelaporan, koordinasi, dan lainnya”, papar Ketua MA.

Tujuan

Mengenai tujuan diterapkannya sistem kamar ini, Ketua MA menjelaskan tiga hal. Pertama Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kedua, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara. Ketiga, memudahkan pengawasan putusan dalam rangka menjaga kesatuan hukum karena putusan telah terklasifikasi sesuai dengan keahlian dalam kamar.

Meski MA menaruh harapan yang tinggi terhadap pemberlakuan sistem kamar dalam meningkatkan kinerja penyelesaian perkara, Ketua MA menggarisbawahi bahwa sistem kamar hanyalah satu diantara beberapa agenda penting dalam pembaruan bidang pelaksanaan fungsi teknis peradilan yang diamanatkan oleh cetak biru. Add to Cart View detail

Kamis, 29 September 2011

Hikmah Jum’at , Tiga Panggilan Tuhan untuk manusia

Dalam hidup ini sejak manusia lahir sampai meninggal ada 3 panggilan yaitu saat kita dilahirkan, adzan sholat dan Haji serta kematian untuk mengadap Allah Swt.

2 panggilan tidak dapat kita tolak kelahiran dan kematian karena kedua-duanya hanya karena kuasa Tuhan Kelahiran didunia ini adalah suatu perjuangan bagi jutaan sel manusia yang akhirnya diberikan roh sehingga jazad/tubuh dapat berkembang menjadi manusia.

Manusia dilahirkan kedunia agar dapat beribadah untuk menjadikan bekal didalam menunggu panggilan terakhir Tuhan. Setelah kematian manusia tidak dapat berbuat apa-apa lagi . kenikmatan kesusahan , kegembiraan saat didunia akan sirna, tinggal menunggu hari penentuan akan berjalan kemana roh yang telah mengarungi dunia.

Dunia yang menawarkan kegembiraan, kebahagiaan dan kenikmatan ternyata sifatnya sementara . semua yang terjadi didunia dibatasi oleh waktu, kebahagiaan mempunyai mobil hanya sebatas dari manfaat mobil dan prestise seseorang, bentuk /model mobil setiap saat berganti, sehingga hari ini kita mempunyai mobil baru, 6 bulan kemudian ada model baru yang keluar, sehingga kebanggaan akan mobil tersebut semakin berkurang.

Anak, harta, istri serta jabatan merupakan sarana kebahagiaan didunia ini dan tidak akan dibawa dalam kematian. Amal sholeh serta ilmu yang bermanfaat, harta yang dibayarkan di jalan Allah merupakan bekal yang akan dibawa didalam kematian atau panggilan yang ketiga atau terakhir.

Harta yang kita berikan untuk Infaq, sedekah dan zakat adalah harta yang sebenarnya yang akan kekal di akherat nanti. Jadi uang yang kita dapat didunia ini hanya sebagai sarana untuk mencapai kebahagiaan bukan tujuan untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya agar terjamin hidupnya di hari tua.

Menabung untuk akherat berarti adalah tabungan yang utama yang harus kita Rutinkan setiap hari agar kita tidak menjadi lupa akan bekal kita nantinya.

Keimanan terhadap perintah Allah dalam hal ini yang mempengaruhi seseorang tidak percaya akan manfaat membelanjakan hartanya di jalan Allah. Orang yang keimanan sudah mantap tidak akan segan atau pelit dalam hal menyumbang / sdekah Bahwa hal tersebut akan diganti oleh Allah sepuluh kali lipat bahkan sampai 700 kali lipat, ini sesuai dengan firman Allah Swt di surat Albaqarah ayat 261

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah : 261)

Kematian yang datang ketika Malaikat datang menjemput tak ada kuasa manusia untuk menolak, manusia akan tersenyum ketika malaikat datang karena melihat penjemputnya datang dengan senyum.

Senyum malaikat tergantung dari amal dan pemenuhan manusia akan panggilan Adzan untuk sholat. selalu patuh dan melaksanakan panggilan Allah Swt untuk Sholat maka bekal pertama manusia yang akan diperhitungkan di akherat nanti.

Panggilan Haji ada beberapa syarat yaitu mampu secara fisik dan dana, bagi yang telah memenuhi dua syarat tersebut wajib melaksanakan ibadah haji.

Mari kita tegakan Sholat untuk mencegah nahi Mungkar serta sebagai bekal untuk panggilan Terakhir. Add to Cart View detail

Selasa, 27 September 2011

Brain Food Yang Cocok Untuk Meningkatkan Daya Pikir Anda

Bagi Anda2 yang memiliki Kekurangan dalam daya Pikir dan daya Ingat sebaiknya mencoba membeli Makanan yang dijuluki “Brain Food” ini diyakini dapat merangsang pertumbuhan sel-sel otak, memperbaiki fungsinya, meningkatkan daya ingat dan konsentrasi berpikir :

1. Salmon
Ikan berlemak seperti salmon merupakan sumber terbaik asam lemak omega-3 - DHA and EPA - yang keduanya penting bagi pertumbuhan dan perkembangan fungsi otak. Riset terbaru juga menunjukkan bahwa orang yang memperoleh asupan asam lemak lebih banyak memiliki pikiran lebih tajam dan mencatat hasil memuaskan dalam uji kemampuan. Menurut para ahli walaupun tuna mengandung asam omega-3, namun ikan ini tidaklah sekaya salmon.

2. Telur
Telur dikenal sebagai sumber penting protein yang relatif murah dan harganya cukup terjangkau. Bagian kuning telur ternyata padat akan kandungan kolin, suatu zat yang dapat membantu perkembangan memori atau daya ingat.

3. Selai kacang
“Kacang tanah (peanut) dan selai kacang merupakan salah satu sumber vitamin E. Vitamin ini merupakan antioksidan yang dapat melindungi membran-membran sel saraf. Bersama thiamin, vitamin E membantu otak dan sistem saraf dalam penggunaan glukosa untuk kebutuhan energi.

4. Gandum murni
Otak membutuhkan suplai atau sediaan glukosa dari tubuh yang sifatnya konstan. Gandum murni memiliki kemampuan untuk mendukung kebutuhan tersebut. Serat yang terkandung dalam gandum murni dapat membantu mengatur pelepasan glukosa dalam tubuh. Gandum juga mengandung vitamin B yang berfungsi memelihara kesehatan sistem saraf.

5. Oat/Oatmeal
Oat merupakan salah satu jenis sereal paling populer di kalangan anak-anak dan kaya akan nutrisi penting bagi otak. Oat dapat menyediakan energi atau bahan bakar untuk otak yang sangat dibutuhkan anak-anak mengawali aktivitasnya di pagi hari. Kaya akan kandungan serat, oat akan menjaga otak anak terpenuhi kebutuhannya di sepanjang pagi. Oat juga merupakan sumber vitamin E, vitamin B, potassium dan seng — yang membuat tubuh dan fungsi otak berfungsi pada kapasitas penuh.

6. Berry
Strawberry, cherry, blueberriy dan blackberry. Secara umum, semakin kuat warnanya, semakin banyak nutritisi yang di kandungnya. Berry mengandung antioksidan kadar tinggi, khususnya vitamin C, yang berfaedah mencegah kanker. Beberapa riset menunjukkan mereka yang mendapatkan ekstrak blueberry dan strawberry mengalami perbaikian dalam fungsi daya ingatnya. Biji dari buah berri ini juga ternyata kaya akan asam lemak omega-3.

7. Kacang-kacangan
Kacang adalah makanan spesial sebab makanan ini memiliki energi yang berasal dari protein serta karbohidrat kompleks. Selain itu, kacang kaya akan kandungan serat, vitamin dan mineral. Kacang juga makanan yang baik untuk otak karena mereka dapat mempertahankan energi dan kemampuan berpikir anak-anak pada puncaknya di sore hari jika dikonsumsi saat makan siang. Menurut hasil penelitian, kacang merah dan kacang pinto mengandung lebih banyak asal lemak omega 3 daripada jenis kacang lainnya — khususnya ALA - jenis asal omega-3 yang penting bagi pertumbuhan dan fungsi otak .

8. Sayuran berwarna
Tomat, ubi jalar merah, labu, wortel, bayam adalah sayuran yang kaya nutrisi dan sumber antioksidan yang akan membuat sel-sel otak kuat dan sehat.

9. Susu dan Yogurt
Makanan yang berasal dari produk susu mengandung protein dan vitamin B tinggi. Dua jenis nutrisi ini penting bagi pertumbuhan jaringan otak, neurotransmitter dan enzim. Susu dan yogurt juga bisa membuat perut kenyang karena kandungan protein dan karbohidratnya sekaligus menjadi sumber energi bagi otak. Penelitian terbaru mengindikasikan bahwa anak-anak dan remaja membutuhkan lebih banyak vitamin D bahkan 10 kali dari dosis yang direkomendasikan. Vitamin D adalah vitamin yang juga penting bagi sistem saraf otot dan siklus hidup sel-sel manusia secara keseluruhan.

10. Daging sapi tanpa lemak
Zat besi adalah jenis mineral esensial yang akan membantu anak-anak tetap berenergi dan berkonsentrasi di sekolag. Daging sapi tanpa lemak adalah salah atu sumber makanan yang mengandung banyak zat ebsi. Dengan hanya mengonsumsi 1 ons per hari, maka tubuh Anda akan terbantu dalam penyerapan zat besi darai sumrbe lainnya. Daging sapi juga mengandung mineral seng yang dapat membantu memelihara daya ingat.

Jika Anda Yang Vegetarian, Anda dapat memanfaatkan kacang hitam dan burger kedelai sebagai pilihan.
Kacang-kacangan adalah adalah sumber penting zat besi nonheme — tipe zat besi yang membutuhkan vitamin C untuk di serap oleh tubuh. Mengonsumsi tomat , jus jeruk, strawberry dan kacang-kacangan juga dapat dipilih sebagai upaya mencukupi kebutuhan zat besi. Selain makanan, agar cerdas ya jelas kita harus banyak olahraga biar stamina kita tetap terjaga dan istirahat yang cukup Add to Cart View detail

Terapi Air Meningkatkan Ketahanan Tubuh

Banyak orang kini melakukan terapi air. Kalau Anda mau, juga bisa. Tak perlu pergi jauh-jauh. Anda bisa melakukannya sendiri. Caranya, mandi atau siramlah tubuh dengan air hangat. Kemudian berendam dalam air dingin yang bersuhu 18oC. Dengan cara demikian tubuh akan terlatih menghadapi berbagai serangan penyakit.
Bila Anda mengalami ketegangan otot, lakukan terapi mandi dengan air hangat bersuhu 37oC. Selain itu merendam kaki dalam air hangat yang bertemperatur 37 – 39oC bisa untuk mengobati gejala kurang tidur dan infeksi. Sedangkan mandi dengan pergantian rangsangan panas dingin akan menstabilkan kerja jantung dan aliran darah.

Enam Gelas Air
Hanya dengan minum air putih, penyakit di bawah ini bisa disembuhkan. Anda tak akan percaya sebelum melakukannya. Di bawah ini daftar penyakit yang dapat disembuhkan oleh terapi ini:
Sakit Kepala, Asma, Hosthortobics, Darah Tinggi, Bronchitis, Kencing Manis, Kurang Darah, TBC Paru-paru, Penyakit Mata, Rematik, Radang Otak, Pendarahan di Mata, Lumpuh, Batu Ginjal, Mata Merah, Kegemukan, Penyakit Saluran Kencing, Haid tidak teratur, radang/Sakit persendian, Kelebihan Asam Urat, Leukimia, Radang Selaput Lendir, Mencret, Kanker Peranakan, Gangguan Jantung, Disentri, Kanker Payudara, Mabuk, Pusing, Gamang, Ambeien, Radang Tenggorokan, Batuk, Sembelit dll.

Bagaimana Air Minum Bekerja?
Meminum air putih dengan metode yang benar akan memurnikan tubuh manusia. Hal itu membuat usus besar bekerja lebih efektif dengan cara membentuk darah baru, dalam istilah medis dikenal sebagai aematopaises. Bahwa mucousal fold pada usus besar dan usus kecil diaktifkan oleh metode ini, merupakan fakta yang tak terbantahkan, seperti teori yang menyatakan bahwa darah segar baru diproduksi oleh mucousal fold ini.
Bila usus bersih, maka gizi makanan yang dimakan beberapa kali dalam sehari akan diserap dan dengan kerja mucousal fold, gizi makanan itu diubah menjadi darah baru. Darah merupakan hal penting dalam menyembuhkan penyakit dan memelihara kesehatan, dan karena itu air hendaknya dikonsumsi dengan teratur.

Cara Terapinya?
1. Pagi hari ketika anda baru bangun tidur (bahkan tanpa gosok gigi terlebih dahulu) minumlah 1,5 liter air, yaitu 5 sampai 6 gelas. Lebih baik airnya ditakar dahulu sebanyak 1,5 liter. Setelah itu Anda boleh melanjutkan kegiatan pagi hari lainnya.
2. Hal sangat penting untuk diketahui bahwa jangan minum atau makan apapun satu jam sebelum dan sesudah minum 1,5 liter air ini.
3. Juga telah diteliti dengan seksama bahwa tidak boleh minum minuman beralkohol pada malam sebelumnya.
4. Bila memungkinkan, gunakanlah air hangat, air rebus atau air jernih yang sudah disaring. (ais) Add to Cart View detail

5 Langkah Dasar Meningkatkan Kualitas Diri

langkah awalLangkah dasar sering kita lupakan untuk melakukan peningkatan kualitas diri, baik dari segi pengetahuan umum, kemampuan khusus, sampai pada keinginan untuk mencapai kemampuan yang melebihi kemampuan orang rata-rata. Yang mana hal ini telah menjadi impian kebanyakan orang, untuk menyandang predikat populis. Mahir dalam berbagai aspek kehidupan. Namun demikian, tanpa usaha maka kualitas diri tidak akan mengalami kemajuan yang diharapkan.

Kualitas diri sangatlah penting dan sangat berperan, dalam menuntun perjalanan seseorang menuju sukses. Karena kualitas diri berkaitan erat dengan seberapa besar seseorang mampu melakukan tindakan, yang menuntut keahlian tersendiri pada bidang yang ia geluti. sehingga seseorang memiliki suatu keyakinan yang kuat terhadap bidang yang digeluti

Namun demikian….

Langkah dasar untuk meningkatkan kualitas diri ini, tidak menjadi penting. Jika seseorang merasa bahwa apa yang dilakukannya sekarang, sudah cukup. Statusnya sekarang tidak lagi membutuhkan peningkatan-peningkatan khusus. Jadi buat apa melakukan semua itu. Biarlah seperti apa adanya.

Pemikiran seperti itu, bagi saya adalah sikap yang sombong, skeptis dan apatis. Menutup diri atas segala kemungkinan. Alangkah sempitnya argumentasi seseorang, jika mengatakan bahwa kualitas dirinya akan terbentuk dengan sendirinya. Terbentuk menjadi apa? Ini yang perlu di jawab.

Saat anda membaca artikel ini, sudah merupakan bukti nyata, bahwa anda bukanlah termasuk orang yang sombong, maupun apatis.

Sahabatku, ada berbagai cara yang bisa kita lakukan untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada pembenahan dan peningkatan kualitas diri kita masing-masing. Dan dalam kesempatan ini, saya mencoba berbagi tips kepada anda sekalian.

Mari kita uraikan bersama….
1. Membaca

Pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi tinggi. Namun dengan membaca banyak manfaat yang bisa kita peroleh. Membaca adalah proses input data yang terbilang akurat. Dengan membaca banyak informasi yang bisa kita peroleh. Dari membacalah seorang ahli fakir bisa mengatakan sebuah teori dengan lantang.

Tanpa membaca, otak kita akan kering, sempit dan tidak memiliki gambaran akan dunia. Membaca akan melengkapi data anda. otak akan lebih kreatif dalam menyikapi segala situasi.
2. Mendengar

Mendengar adalah pekerjaan yang sangat membutuhkan konsentrasi tinggi.

Namun mendengar banyak sekali manfaat yang bisa kita petik.

Terbiasa mendengar, banyak informasi yang bisa kita dapatkan, yang mungkin saja, kita tidak peroleh pada buku-buku bacaan kita. mendengar akan melatih kesabaran, ketelitian dan konsentrasi. Efeknya, jika anda antusias mendengarkan uraian seseorang, maka orang tersebut akan lebih respek kepada anda.

Ingat! orang besar lebih banyak mendengar daripada berbicara.
3. Menulis

Kegiatan menulis, akan menguji kita, seberapa baik kemampuan kita dalam menyerap ilmu dan informasi dari kegiatan membaca dan mendengar.

Menulis akan melatih kita menerapkan pola fakir yang kritis, dan kaya akan pengetahuan. Walau terasa berat, namun menulis sangatlah bermanfaat. Melalui tulisanlah kita bisa menuangkan ide-ide kita.

Seperti yang kita tahu, bahwa dunia pers, dalam kegitan sosial, sangatlah berperan aktif. Karena tulisan-tulisannyalah, pers menjadi sangat disegani dan dihormati. Terlepas dari pro-kontra isi penulisan. Semua itu berpulang pada masing -masing penulis.

Menulis bisa kita jadikan sarana untuk membentuk karakter, publikasi atau merupakan kesenangan tersendiri. Bahkan bisa dijadikan alternatif mata pencaharian.
4. Melakukan Sesuatu

Sebenarnya, kegiatan menulis sudah termasuk dari tips Melakukan. Namun dalam hal ini, saya mencoba melihat “kegiatan menulis” sebagai salah satu langkah peningkatan diri.

Inilah mungkin tips yang paling vital. Melakukan Sesuatu! Karena berkaitan dengan bukti. Walau seseorang telah melakukan kegiatan baca dan dengar, sebagai sarana menimbah ilmu pengetahuan. Namun tanpa mencoba untuk Melakukan Sesuatu yang diyakininya. Sesuatu yang menurutnya mampu membawanya pada gerbang kesuksesan. Maka ilmu pengetahuan yang diperolehnya, akan mengalami kekakuan. Tidak terbiasa melakukan/bertindak maka ilmu yang diperolehnya akan mubazir. Lambat laun akan melemah dan lumpuh.
5. Menghayati

Terakhir, menghayati adalah proses perenungan dari apa yeng telah dilakukan selama ini. Terbiasa menghayati setiap kegiatan, sama halnya terbiasa melakukan koreksi diri dan pembenahan dalam setiap kesempatan.

Sebagai manusia biasa, tentunya kita tak luput dari segala kesalahan. Terkadang kita melangkah dengan penuh semangat, namun lupa akan penghayatan dari apa yang kita lakukan tersebut. Sehingga kita tidak mampu melihat, sisi-sisi yang mungkin akan memberikan peluang yang luar biasa bagi kemajuan kualitas diri kita seutuhnya.

Semoga kelima langkah dasar ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Jika anda ingin menambahkan, silahkan isi di kolom komentar. Add to Cart View detail

Pelatihan Guru-guru dalam Metode Pengajaran Praktek-Langsung

Sepanjang sejarahnya selama 10 tahun di Indonesia, IRD telah melatih guru-guru, pelatih-pelatih dari pemerintah, dan para staf sekolah untuk memasukkan metodologi pengajaran yang telah terbukti dan terbaik ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah pertama.

Pendekatan IRD
*
IRD menggunakan model pelatihan bertingkat yang berkelanjutan dan efektif, yang mengintegrasikan proyek ke dalam sistem pendidikan di tingkat nasional, propinsi dan kota/kabupaten.
* IRD bekerja sama erat dengan para pejabat departemen pendidikan, pengawas, staf sekolah dan kepala sekolah untuk melatih guru-guru, menyediakan pendampingan pasca pelatihan, dan memantau pelaksanaan program secara efektif yang dilakukan oleh para guru.
* IRD berkolaborasi dengan program-program dan yayasan-yayasan yang telah ada untuk memperluas dampak serta memasukkan pendekatan-pendekatan yang berhasil ke dalam proyek-proyek IRD.

Mengembangkan Kapasitas Para Pelatih Nasional dan Daerah dari Pemerintah untuk Menjadi Pelatih Guru dan Mentor yang Efektif.
IRD menggunakan modul pelatihan bertingkat yang terdiri dari pelatihan bagi pelatih “inti” nasional, yang kemudian melatih para pelatih daerah, yang kemudian melatih para guru. Pada tahun 2007, IRD melatih 83 pelatih tingkat nasional mengenai pengajaran yang lebih baik dan teknik fasilitasi yang efektif, 37 pelatih mengenai modul-modul spesifik untuk mata pelajaran, 38 pelatih mengenai metodologi penilaian hasil belajar, 26 pelatih mengenai toolkit kecakapan hidup non kurikuler, dan 12 pelatih untuk menjalin kemitraan publik-swasta. IRD membagikan 1.510 modul kecakapan hidup dan 350 toolkit Kesempatan untuk Hidup, Belajar dan Bekerja kepada para pelatih agar dapat menggunakan alat-alat dan pendekatan-pendekatan yang telah dikembangkan oleh IRD bersama para guru yang berpartisipasi dalam proyek USAID Decentralized Basic Education 3 (DBE3). IRD merekrut kepala-kepala sekolah dan para pengawas sebagai para pelatih nasional dan daerah sehingga mereka dapat memperkuat penerapan yang memadai dari metode-metode kecakapan hidup yang dipelajari selama kunjungan-kunjungan pemantauan kelas. IRD juga mengundang yayasan-yayasan pendidikan swasta untuk berpartisipasi dalam lokakarya-lokakarya pelatihan bagi guru guna mendorong perluasan program ke sekolah-sekolah dan guru-guru non-DBE3. Pemerintah-pemerintah daerah di Kudus, Jepara, dan Boyolali telah mengalokasikan Rp. 300 juta untuk menduplikasi kegiatan-kegiatan tersebut di sekolah-sekolah selain sekolah sasaran. Yayasan Muhammadiyah telah mengadopsi pendekatan dan bahan-bahan yang digunakan oleh DBE3.


Melatih Guru-guru Sekolah Menengah Pertama dalam Program Pelatihan Kecakapan Hidup yang Berjumlah 7 Modul.


IRD telah melatih 1.935 guru di Jawa Tengah untuk menggunakan tujuh modul pendidikan kecakapan hidup yang bertujuan memampukan siswa untuk belajar secara aktif, berpikir kritis, bekerja sama, dan
mengembangkan kecakapan personal, sosial, akademis, dan kejuruan yang dibutuhkan untuk kehidupan, pendidikan, dan pekerjaan di masa depan. Tiga modul dasar memfasilitasi guru semua mata pelajaran untuk mengintegrasikan strategi pembelajaran yang lebih baik, teknologi dan kecakapan hidup ke dalam kurikulum. Tiga modul mata pelajaran spesifik menyediakan contoh-contoh praktis bagi guru-guru PPKN, matematika dan bahasa Inggris mengenai bagaimana mereka dapat menggunakan informasi, orang-orang dan sumber-sumber daya yang ada dalam lingkungan mereka untuk meningkatkan perkembangan pengetahuan siswa dalam mata pelajaran tersebut serta kecakapan hidup siswa. Modul terakhir untuk penilaian berguna untuk mempersiapkan guru-guru dalam mengukur penyerapan kecakapan hidup yang diperolah siswa melalui penilaian formal dan informal. Berdasarkan kajian terhadap program kecakapan hidup yang dilaksanakan bulan Januari 2008, para siswa menjadi lebih antusias dalam belajar berkat metode aktif dan partisipatif yang digunakan para guru di dalam kelas.

Melatih Para Guru Sekolah Menengah Pertama mengenai Kecakapan Komputer Dasar.
IRD telah memfasilitasi pelatihan bagi 20 pelatih daerah di Jawa Tengah untuk menjadi master trainer yang memenuhi kualifikasi untuk menggunakan buku panduan “Getting Started” keluaran Intel Corps, yang memberikan kecakapan komputer dasar kepada para guru. Sejumlah hampir 200 guru telah belajar menggunakan Excel, Microsoft Word, dan PowerPoint untuk keperluan administratif dan pengajaran. Para guru yang telah berpartisipasi dalam program ini sekarang merasa lebih percaya diri dan mampu menggunakan teknologi bersama para siswa mereka.

Melatih Para Guru Sekolah Dasar mengenai Pendekatan yang Aktif, Partisipatif, dan Terpadu.
Melalui komponen pendidikan dasar dalam Proyek Peningkatan Kesehatan Sekolah (School Health Improvement Project (SHIP)), IRD memberdayakan guru-guru dari 50 sekolah dasar di seluruh Yogyakarta dengan memberikan pendekatan pembelajaran yang aktif, partisipatif dan terpadu. IRD melatih lebih dari 200 guru untuk menggunakan pendekatan belajar yang aktif dan menyenangkan dan memberikan kesempatan untuk praktik langsung sehingga menghasilkan perubahan yang berkelanjutan di dalam kelas. IRD memelopori suatu pendekatan yang memadukan kesehatan dalam tujuh mata pelajaran di kelas 4-6 SD dan melatih 20 orang guru. Kunjungan lapangan membuktikan bahwa pelatihan tersebut telah berhasil. Sekolah-sekolah dan pemerintah daerah di luar daerah proyek percontohan telah mulai mengadopsi pendekatan ini. Add to Cart View detail

Sertifikasi

Diinformasikan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan LPMP seluruh Indonesia, sesuai dengan surat Kepala Badan BPSDMP dan PMP nomor 3539/J2/LL/2011 tanggal 29 April 2011 perihal penyelesaian penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2011, perpanjangan waktu verifikasi data, dan cetak format A1, disampaikan beberpa sebagai berikut:

1. memandang perlu untuk memperpanjang proses verifikasi data dan pencetakan Format A1 sampai dengan paling lambat 7 Mei 2011.
2. Untuk itu, kami mohon Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menugaskan Panitia Sertifikasi Guru (PSG) untuk memproses pemenuhan kuota sertifikasi guru berdasarkan peringkat calon peserta yang terdapat dalam data layak sertifikasi guru di NUPTK online.
3. Permintaan refresh oleh dinas pendidikan kab/kota sudah tidak dapat dilakukan karena akan merubah semua peringkat guru yang telah dinyatakan layak sertifikasi, dan akan menghambat proses pelaksanaan sertifikasi.
4. Bagi dinas pendidikan kab/kota yang telah selesai menetapkan peserta sertifikasi guru, segera berkoordinasi denga LPMP untuk verifikasi data penetapan peserta sertifikasi guru, segera berkoordinasi dengan LPMP untuk verifikasi data penetapan peserta agar memperoleh persetujuan (approval) untuk pencetakan Format A1.
5. Kepala LPMP agar melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawalan terhadap proses penetapan calon peserta sertifikasi guru hingga pencetakan Format A1.
6. Perpanjangan waktu dalam proses penetapan peserta ini merupakan perpanjangan terakhir, dan selanjutnya peserta akan diserahkan ke LPTK untuk proses pelaksanaan sertifikasi guru.
7. Hasil Penetapan peserta sertifikasi guru oleh dinas pendidikan kab/kota akan dipublikasikan melalui website sertifikasiguru.org mulai tanggal 18 mei 2011 Add to Cart View detail
http://sertifikasiguru.org/ Add to Cart View detail

Info Lowongan CPNS 'cpns-2011'

* Oktober 2011, 67 Ribu Honorer akan jadi CPNS - PPCI CPNS 2011
* Asyik Ngopi, Belasan PNS Diciduk Satpol PP - PPCI CPNS 2011
* Kepala BKD Akui Ada Pengalihan Penempatan CPNS - PPCI CPNS 2011
* PEMKAB Landak Kaji Kebutuhan CPNS - PPCI CPNS 2011
* PTT Jangan Berharap Diangkat jadi CPNS - PPCI CPNS 2011
* 160 CPNS Nunukan Terancam tak Bisa Prajabatan - PPCI CPNS 2011
* Pemprov tak Berani Mutasi PNS Lintas Kabupaten/Kota - PPCI CPNS 2011
* Moratorium CPNS 2011 Hanya untuk Formasi Umum - PPCI CPNS 2011
* Terlambat Kerja, 28 PNS Depok “Disetrap” - PPCI CPNS 2011
* 911 Honorer Diusulkan Jadi PNS di Lampung - PPCI CPNS 2011
* Satpol PP Bekasi Jaring PNS Pengguna Jeans - PPCI CPNS 2011
* Profesi Guru Dominasi Perceraian PNS - PPCI CPNS 2011
* Pemda Diminta Menghitung Kebutuhan Riil PNS - PPCI CPNS 2011
* Miliki KTP Ganda, Oknum PNS Terjaring Razia Pekat - PPCI CPNS 2011
* Lowongan Kerja Aerofood (Garuda Indonesia Group) September 2011 - PPCI CPNS 2011
* Oknum PNS Disdik Sibolga Diamankan Polisi - PPCI CPNS 2011
* CPNS Pagar Alam Wajib Lampirkan Keterangan Sudah Tanam Pohon - PPCI CPNS 2011
* Kemdiknas Tidak Merekrut CPNS Tenaga Administrasi - PPCI CPNS 2011
* Jusuf Kalla Nilai Moratorium PNS 1 Tahun Tidak Cukup - PPCI CPNS 2011
* BKN Pastikan Tahun Ini Masih Ada Penerimaan CPNS 2011-2012 - PPCI CPNS 2011
* Hukuman untuk PNS yang Langgar PP No 53/2010 - PPCI CPNS 2011
* Oknum PNS bagi uang proyek ditangkap - PPCI CPNS 2011
* DPR Usul Prajabatan CPNS Ditarik ke Pusat - PPCI CPNS 2011
* Para Gubernur harus Bereskan Mutasi PNS - PPCI CPNS 2011
* Umur Jadi Pengecualian Untuk tes Ulang CPNS - PPCI CPNS 2011
* BKD Taput kekurangan PNS - PPCI CPNS 2011
* Rekrutmen PNS Pemprov JATIM Kandas - PPCI CPNS 2011
* Tes Ulang BKD Perjuangan Persyaratan Umur CPNS - PPCI CPNS 2011
* Analisis Moratorium PNS - PPCI CPNS 2011
* Pemko Medan Tidak Akan Melaksanakan Mutasi PNS - PPCI CPNS 2011 Add to Cart View detail
Oktober 2011, 67 Ribu Honorer akan jadi CPNS - PPCI CPNS 2011

Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga. “Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer [...]
28Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Asyik Ngopi, Belasan PNS Diciduk Satpol PP - PPCI CPNS 2011

Meski kesejahteraan terus ditingkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih saja memprihatinkan. Hari ini belasan PNS di Banda Aceh diciduk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah karena berkeliaran saat jam kerja. Pelayan masyarakat dari jajaran Pemprov Aceh dan Pemkot Banda Aceh ini diciduk saat asyik ngopi di beberapa warung kopi di kota Banda Aceh. Mirisnya saat [...]
28Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Kepala BKD Akui Ada Pengalihan Penempatan CPNS - PPCI CPNS 2011

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Laurencius Sibarani, mengakui adanya pengalihan beberapa CPNS formasi 2010 di wilayah itu karena kebutuhan tenaga CPNS yang mendesak. Namun pengalihan beberapa CPNS tersebut, seperti Dokter Umum, guru dan Bidan Desa, kata Laurencius, berdasarkan persetujuan Bupati Humbahas, Drs Maddin Sihombing MSi. “Soal pengalihan penempatan beberapa tenaga [...]
28Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
PEMKAB Landak Kaji Kebutuhan CPNS - PPCI CPNS 2011

PEMKAB Landak melalui tim pengkajian kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkab Landak sudah selesai mengkaji kebutuhan CPNS di Kabupaten tersebut.Dibentuknya tim pengkajian kebutuhan CPNS tersebut sehubungan dengan adanya moratorium penghentian penerimaan CPNS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk saat ini tim tersebut tengah melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang mereka lakukan.“Pengkajian ini sudah [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
PTT Jangan Berharap Diangkat jadi CPNS - PPCI CPNS 2011

Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika ingin menjadi CPNS, para PTT harus mengundurkan diri dari PTT dan mengikuti seleksi tertulis masuk CPNS seperti pelamar umum. Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
160 CPNS Nunukan Terancam tak Bisa Prajabatan - PPCI CPNS 2011

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan terpaksa menunda pelaksanaan pra jabatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Nunukan. Pelaksanaan para jabatan yang semula direncanakan berlangsung awal bulan ini terpaksa ditunda karena hingga kini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kabupaten Nunukan tahun 2011 belum juga disahkan. “Bagi kami di BKDD Nunukan [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Pemprov tak Berani Mutasi PNS Lintas Kabupaten/Kota - PPCI CPNS 2011

Pemprov Sumut merasa tak sanggup menjalankan tugas memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota, sebagai instruksi pusat agar terjadi distribusi pegawai secara merata. Plt Sekdaprov Sumut, H.Rachmatsyah berdalih, pemprov tidak punya kewenangan memasuki wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Menurut Rachamtsyah, di era otonomi daerah, urusan kepegawaian merupakan urusan masing-masing pemkab/pemko. Gubernur sebagai wakil pusat di daerah, menurut [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Moratorium CPNS 2011 Hanya untuk Formasi Umum - PPCI CPNS 2011

Pemprov Sulsel belum menutup peluang masyarakat Sulsel untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hanya saja harapan tersebut dalam waktu dekat hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer pegawai tidak tetap (PTT) kategori satu dan dua. Pemerintah pun masih membuka peluang penerimaan CPNS khusus untuk lembaga atau kementerian seperti tenaga pendidik, doktek, dan profesi lainnya yang memiliki [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Terlambat Kerja, 28 PNS Depok “Disetrap” - PPCI CPNS 2011

Sebanyak 28 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat kerja terkena penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di lingkungan kantor Balai Kota Depok, Selasa (20/9). Mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan pelanggar yang selanjutnya akan dilaporkan ke Walikota untuk dievaluasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain mengisi surat pernyataan, para PNS [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
911 Honorer Diusulkan Jadi PNS di Lampung - PPCI CPNS 2011

Berdasarkan pendataan sementara, jumlah honorer golongan I yang siap diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berjumlah 911 orang yang berasal dari kabupaten/kota di Lampung. Seketaris BKD Lampung, Hazairin Usman, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap honorer kategori I. Selain itu, jelasnya, BKD juga sedang menunggu payung hukum pengangkatan yang akan segera ditetapkan pemerintah pusat. Menurut [...]
26Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Satpol PP Bekasi Jaring PNS Pengguna Jeans - PPCI CPNS 2011

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi menjaring sedikitnya 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota itu, yang mengenakan celana jeans dipadu atasan batik, ketika berdinas. “Sedikitnya 20 PNS di Komplek Pemerintah Kota Bekasi kedapatan menyalahi aturan berpakaian dinas karena memadukan atasan batik dengan bawahan berbahan jeans,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP [...] Add to Cart View detail
Oktober 2011, 67 Ribu Honorer akan jadi CPNS - PPCI CPNS 2011

Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga. “Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer [...]
28Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Asyik Ngopi, Belasan PNS Diciduk Satpol PP - PPCI CPNS 2011

Meski kesejahteraan terus ditingkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih saja memprihatinkan. Hari ini belasan PNS di Banda Aceh diciduk Satpol PP dan Wilayatul Hisbah karena berkeliaran saat jam kerja. Pelayan masyarakat dari jajaran Pemprov Aceh dan Pemkot Banda Aceh ini diciduk saat asyik ngopi di beberapa warung kopi di kota Banda Aceh. Mirisnya saat [...]
28Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Kepala BKD Akui Ada Pengalihan Penempatan CPNS - PPCI CPNS 2011

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Laurencius Sibarani, mengakui adanya pengalihan beberapa CPNS formasi 2010 di wilayah itu karena kebutuhan tenaga CPNS yang mendesak. Namun pengalihan beberapa CPNS tersebut, seperti Dokter Umum, guru dan Bidan Desa, kata Laurencius, berdasarkan persetujuan Bupati Humbahas, Drs Maddin Sihombing MSi. “Soal pengalihan penempatan beberapa tenaga [...]
28Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
PEMKAB Landak Kaji Kebutuhan CPNS - PPCI CPNS 2011

PEMKAB Landak melalui tim pengkajian kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkab Landak sudah selesai mengkaji kebutuhan CPNS di Kabupaten tersebut.Dibentuknya tim pengkajian kebutuhan CPNS tersebut sehubungan dengan adanya moratorium penghentian penerimaan CPNS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk saat ini tim tersebut tengah melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang mereka lakukan.“Pengkajian ini sudah [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
PTT Jangan Berharap Diangkat jadi CPNS - PPCI CPNS 2011

Berbeda nasibnya dengan tenaga honorer yang sudah bekerja sebelum 1 Januari 2005, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika ingin menjadi CPNS, para PTT harus mengundurkan diri dari PTT dan mengikuti seleksi tertulis masuk CPNS seperti pelamar umum. Ketentuan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
160 CPNS Nunukan Terancam tak Bisa Prajabatan - PPCI CPNS 2011

Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan terpaksa menunda pelaksanaan pra jabatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Nunukan. Pelaksanaan para jabatan yang semula direncanakan berlangsung awal bulan ini terpaksa ditunda karena hingga kini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kabupaten Nunukan tahun 2011 belum juga disahkan. “Bagi kami di BKDD Nunukan [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Pemprov tak Berani Mutasi PNS Lintas Kabupaten/Kota - PPCI CPNS 2011

Pemprov Sumut merasa tak sanggup menjalankan tugas memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antarkabupaten/kota, sebagai instruksi pusat agar terjadi distribusi pegawai secara merata. Plt Sekdaprov Sumut, H.Rachmatsyah berdalih, pemprov tidak punya kewenangan memasuki wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Menurut Rachamtsyah, di era otonomi daerah, urusan kepegawaian merupakan urusan masing-masing pemkab/pemko. Gubernur sebagai wakil pusat di daerah, menurut [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Moratorium CPNS 2011 Hanya untuk Formasi Umum - PPCI CPNS 2011

Pemprov Sulsel belum menutup peluang masyarakat Sulsel untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hanya saja harapan tersebut dalam waktu dekat hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer pegawai tidak tetap (PTT) kategori satu dan dua. Pemerintah pun masih membuka peluang penerimaan CPNS khusus untuk lembaga atau kementerian seperti tenaga pendidik, doktek, dan profesi lainnya yang memiliki [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Terlambat Kerja, 28 PNS Depok “Disetrap” - PPCI CPNS 2011

Sebanyak 28 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlambat kerja terkena penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di lingkungan kantor Balai Kota Depok, Selasa (20/9). Mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan pelanggar yang selanjutnya akan dilaporkan ke Walikota untuk dievaluasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain mengisi surat pernyataan, para PNS [...]
27Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
911 Honorer Diusulkan Jadi PNS di Lampung - PPCI CPNS 2011

Berdasarkan pendataan sementara, jumlah honorer golongan I yang siap diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berjumlah 911 orang yang berasal dari kabupaten/kota di Lampung. Seketaris BKD Lampung, Hazairin Usman, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap honorer kategori I. Selain itu, jelasnya, BKD juga sedang menunggu payung hukum pengangkatan yang akan segera ditetapkan pemerintah pusat. Menurut [...]
26Sep2011 | Admin | 0 comments | ..Selengkapnya Info Lowongan CPNS !
CPNS Indonesia
Satpol PP Bekasi Jaring PNS Pengguna Jeans - PPCI CPNS 2011

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi menjaring sedikitnya 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota itu, yang mengenakan celana jeans dipadu atasan batik, ketika berdinas. “Sedikitnya 20 PNS di Komplek Pemerintah Kota Bekasi kedapatan menyalahi aturan berpakaian dinas karena memadukan atasan batik dengan bawahan berbahan jeans,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP [...] Add to Cart View detail

Senin, 19 September 2011

Masa Kecil Rasulullah yang Mengejutkan

Rasulullah saw lahir kedunia ini dengan membawa segudang keistimewaan, bahkan keajaiban. Bahkan semenjak dalam kandungan, bundanya, aminah binti Wahb sudah merasakan bahwa anak yang dikandungnya bakal menjadi orang yang istimewa di dunia ini. Diantara kejaiban ketika masih dalam kandungan, sebagai calon pemimpin umat terbesar di dunia, rasulullah saw memiliki beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh manusia pada umumnya, termasuk dalam pertumbuhan tubuhnya.

Sejak kelahirannya bukti-bukti kebesaran dirinya sebagai calon pemimpin umat tampak sekali, dan dapat disaksikan oleh semua orang yang hidup di zaman itu, dengan melihat tanda-tanda alam serta pertumbuhan tubuh dan mentalnya.

Diceritakan dalam kitab “Maulidul Barzanjiy” : bahwa Rasulullah saw lahir sambil meletakkan kedua belah tangannya di atas bumi dengan mengangkat kepala keatas langit yang tinggi. Demikian itu, sebagai tanda pada sikap kepemimpinannya dan ketinggian pangkatnya. Juga sebagai isyarah kepada keluhuran martabatnya melebihi seluruh manusia.

Beliau lahir dalam keadaan bersih, sudah berkhitan dan tali pusarnya telah terpotong dengan kehendak Allah. Beliau lahir degan keharuman baunya yang semerbak, rambutnya berminyak dan kedua matanuya bercelak.

Ada keterangan lain yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw lahir masih belum di khitan, lalu datuknya yang mengkhitan beliau dalam usia tujuh hari, seperti yang dilakukan oleh umumnya orang arab.

Keistimewaan lain yang terjadi pada diri Rasulullah saw sewaktu kecil, pertumbuhannya sangatlah pesat. Waktu satu hari bagi Rasulullah sama halnya dengan waktu satu bulan bagi anak-anak lain. Sehinnga tidaklah mengherankan jika beliau telah dapat berdiri dengan tegaknya ketika baru berusia tiga bulan, dapat berjalan dalam usia lima bulan, dan telah menjadi anak yang tegar serta kuat ketika mencapai usia sembilan bulan, serta dapat berbicara denagn fasihnya.

Halimah binti Abu Dzu’aib wanita yang menyusui Rasulullah saw mengatakan : “ Rasulullah saw tumbuh dengan baik, tidak seperti bayi-bayi lain, bahkan sebelum usia dua tahun dia sudan tumbuh pesat.
Posted by cleopatra at 08:21 Add to Cart View detail

Senin, 12 September 2011

Komputer Massa Depan

1/27/2011 07:51:00 PM Mukty Conspiracy (Mukti)

Mungkin 2 atau 3 tahun yang lalu laptop merupakan suatu perangkat komputer yang sangat didamba-dambakan oleh kalangan yang berkecimpung atau pengguna IT selain dapat digunakan dimana saja dan juga merupakan Gaya Hidup seorang profesional kemana-mana bisa dibawa dan digunakan, baik di kantor maupun cafe sambil nongkrong dan minum kopi tapi tanpa disadari saat
ini harga laptop semakin hari semakin menurun bahkan saat ini harga laptop ada yang <= 5 JT rupiah wah alhasil banyak orang menggunakan laptop baik dari merek-merek terkenal maupun merek asia dan bahkan merek lokalpun turut ikut dalam kancah bisnis tersebut. Add to Cart View detail

Jumat, 09 September 2011

Manfaat Membaca dan Mempelajari AlQuran

PENDAHULUAN
Membaca merupakan upaya untuk membantu perkembangan otak. Dengan membaca, otak atak menyimpan banyak informasi yang akan terus disimpan sampai mereka membutuhkan informasi itu. Membaca juga dapat membantu kita untuk terus mencari sesuatu yang baru dan menarik karena setiap yang kita baca akan memberikan informasi-informasi penting yang akan berguna dalam kehidupan kita.
Membaca tidak saja dengan buku, dengan melihat kejadian alam sekitar pun kita telah membaca. Mata adalah kunci untuk kita bisa melihat dan membaca apa saja yang terjadi di sekitar kita. Tapi, bagaimana dengan membaca Al-Qur’an? Apa manfaat yang kita dapatkan dengan membaca Al-Qur’an? Berikut akan dijelaskan manfaat dari membaca Al-Qur’an.

PEMBAHASAN
Manfaat Membaca Al-Qur’an dalam Kehidupan
Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw untuk mengeluarkan umat manusia dari kegelapan dan kebodohan menuju cahaya Islam, sehingga menjadi benar-benar umat yang baik dan terbaik yang pernah ada di muka bumi ini. Diantara ciri khas atau keistimewaan yang dimiliki Al-Qur’an adalah ia bisa memberi syafa’at pada hari kiamat pada orang-orang yang membacanya dan mengkajinya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Umamah Al Bahimah, bahwa Rasulullah Saw bersabda, yang artinya: “Baca Al-Qur’an, ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepadanya.” (H.R. Muslim)
Al-Qur’an yang merupakan wahyu Allah Swt yang paling mulia, senantiasa telah memberikan banyak hikmah dan manfaat bagi kita yang ingin mempelajarinya. Karena kita sebagai hamba Allah Swt yang beriman hendaknya kita menunaikan kewajiban kita untuk membaca, mempelajari dan memaknai setiap ayat-ayat Al-Qur’an. Karena dengan hal itu kita akan mendapatkan banyak manfaat yang diperoleh dari mempelajari kitab suci Al-Qur’an.
Bacaan Al-Qur’an umumnya memiliki efek yang sangat baik untuk tubuh, seperti; memberikan efek menenangkan, meningkatkan kreativitas, meningkatkan kekebalan tubuh, meningkatkan kemampuan konsentrasi, menyembuhkan berbagai penyakit, menciptakan suasana damai dan meredakan ketegangan saraf otak, meredakan kegelisahan, mengatasi rasa takut, memperkuat kepribadian, meningkatkan kemampuan berbahasa, dan lain-lain.
Berikut ini adalah penjelasan beberapa manfaat dari membaca Al-Qur’an :
1. Mengurangi Ketegangan (stres)
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dr. Ahmad Al Qadhi, direktur utama Islamic Muslim for Education and Research yang berpusat di Amerika Serikat sekaligus konsultan ahli sebuah klinik di Panama City, Florida menunjukkan bahwa bacaan Al-Qur’an menimbulkan efek relaksasi hingga 65%. Al-Qur’an juga memiliki pengaruh positif yang cukup signifikan dalam menurunkan ketegangan (stres).
2. Meningkatkan Kesehatan Mental
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kazemi dkk yaitu dengan cara mendengarkan Al-Qur’an selama 15 menit 3 kali seminggu selama 4 minggu berturut-turut yang diperdengarkan melalui tape recorder. Hasilnya menunjukkan bahwa dengan mendengarkan Al-Qur’an telah meningkatkan kesehatan mental si pendengar.
3. Mencegah dan Mengatasi Kepikunan
Membaca Al-Qur’an secara rutin dapat meningkatkan daya ingat dan fungsi kerja otak kita karena secara spiritual Al-Qur’an merupakan kumpulan wahyu yang sempurna yang menenangkan jiwa, meningkatkan keyakinan, dan menyeimbangkna hidup manusia. Energi positif dari ayat-ayat Allah Swt ini dapat menjadi nutrisi otak yang paling berharga dari sebuah obat.
Selain ketiga manfaat diatas, terdapat pula manfaat dari membaca Al-Qur’an yang dikutip dari sebuah artikel yang ditulis oleh Agus Syafii pada tanggal 28 November 2010 dengan judul “Manfaat Membaca Al-Qur’an”, bahwa membaca Al-Qur’an bagaikan saringan kelapa yang kotor yang ditaruh dibawah kran air yang mengucur deras, maka saringan tersebut menjadi bersih luar dan dalam karena telah tersiram air.
Terdapat pula dalam artikel yang lain dengan judul “Kenapa Musti Baca Al-Qur’an Sih? Kan Kita Tidak Tahu Bahasa Arab!”, bahwa membaca Al-Qur’an bagaikan membawa air dalam keranjang batu bara, semakin kita berusaha membawa air dengan keranjang yang kotor itu, maka semakin bersih pula keranjang yang dipakai untuk membawa air itu.
Kedua perumpamaan diatas menjelaskan kepada kita bahwa dengan membaca Al-Qur’an jasmani dan rohani kita akan bersih dari sifat dan sikap yang buruk.
Berdasarkan pengalaman salah seorang hamba Allah Swt yang beriman, dia telah menemukan banyak manfaat dalam hidupnya yang diperoleh dari membaca Al-Qur’an, , diantaranya yaitu:
• Motivator dan penyemangat
• Allah menegur diri kita pada setiap ayat-ayat-Nya
• Memberikan kedamaian dan ketenangan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Ar-Ra’d ayat 28 :
Artinya, “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”
• Senantiasa selalu ingat Allah Swt dan kembali kepada-Nya
• Selalu berada dalam kecukupan akan nikmat Allah Swt
• Menjadi penjaganya selama ia hidup di dunia
• Memperbanyak ilmu
• Selalu mengambil manfaat dari setiap peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekelilingnya
• Membuatnya selalu ingin beramal, kreatif, inovatif dan produktif
• Selalu berada dalam kegembiraan dan penuh harapan
• Selalu diberikan jalan kemudahan dan petunjuk
• Selalu berada dalan lindungan dan penjagaan Allah Swt
Manfaat Mempelajari Ayat-Ayat Al-Qur’an
Jika kita pelajari makna dari setiap ayat yang telah kita baca, kita akan menemukan berbagai manfaat yang diperoleh dari membaca. Misalnya, terdapat ayat yang menjelaskan bagaimana Allah Swt menciptakan langit dan bumi, dengan begitu kita secara spontan akan berfikir tentang penciptaan Allah Swt tersebut. Dengan hal ini, otak kita akan berfungsi dengan baik untuk merenungkan hal-hal yang positif yang dapat memberikan manfaat untuk kita. Sebagaimana Firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 164 :
Artinya, “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”
Selain kita dapat memperoleh manfaat lewat ayat-ayat Allah tentang bagaimana Allah menciptakan langit dan bumi, kita juga dapat mengetahui tentang manfaat shalat, sebagaimana Firman Allah Swt dalam surat Thaha ayat 132 :
Artinya, “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.”
Dalam ayat tersebut terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam shalat, yaitu:
• Shalat menanamkan sikap selalu dekat dengan Allah Swt
• Shalat menanamkan sikap disiplin
• Shalat menanamkan sikap kebersamaan
• Shalat menanamkan sikap selalu bersih
• Shalat menanamkan sikap patuh kepada atasan
• Shalat menanamkan sikap paduli terhadap bawahan
Waktu Meditasi Dengan Al-Qur’an
Pada hakikatnya tidak ada waktu yang makruh untuk membaca/meditasi Al-Qur’an, hanya saja memang ada beberapa dalil yang menerangkan bahwa ada waktu-waktu yang lebih utama dari waktu-waktu yang lainnya untuk membaca Al-Qur’an. Waktu-waktu tersebut adalah:

1. Dalam Shalat
An-Nawawi berkata; “waktu-waktu pilihan yang paling utama untuk membaca Al-Qur’an ialah dalam shalat.”
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Asy-Syu’ab dari Ka’ab r.a. ia berkata; “Allah telah memilih negeri-negeri, maka negeri-negeri yang lebih dicintai Allah ialah negeri al Haram (Mekkah). Allah telah memilih zaman, maka zaman yang lebih dicintai Allah ialah bulan-bulan haram. Dan bulan yang telah dicintai Allah ialah bulan Dzulhijjah. Hari-hari bulan Dzulhijjah yang lebih dicintai Allah ialah sepuluh hari yang pertama. Allah telah mimilih hari-hari, maka hari yang lebih dicintai Allah ialah hari Jum’at. Malam-malam yang lebih dicintai Allah ialah malam Qadar. Allah telah memilih waktu-waktu malam dan siang, maka waktu yang lebih dicintai Allah ialah waktu-waktu shalat yang lima waktu. Allah telah memilih kalam-kalam (perkataan), maka kalam yang dicintai Allah adalah lafadz ‘La Ilaaha illallah wallahu akbar wa subhanallahi wal hamdulillah’.”

2. Malam Hari
Waktu-waktu yang paling utama untuk membaca Al-Qur’an selain waktu shalat adalah waktu malam, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Ali Imran ayat 113 :
Artinya, “Di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (shalat).”
Waktu malam ini pun dibagi menjadi 2, yaitu antara waktu Maghrib dan Isya dan bagian malam yang terakhir.
3. Setelah Subuh
Setelah subuh merupakan waktu yang utama untuk membaca Al-Qur’an, karena pada waktu itu suasana masih terasa sepi dan baik sebelum kita melakukan aktivitas.

PENUTUP
Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu metode dalam mengatasi masalah hati. Membaca Al-Qur’an senantiasa menjadikan hati kita lebih tenang dan damai, karena dengan membaca Al-Qur’an secara tidak langsung kita sedang menghadap Allah Swt. Sebagaimana dalam firman Allah Swt Q.S. Ar-Ra’d ayat 28 yang artinya, “hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram.” Oleh karena itu, perbanyaklah membaca Al-Qur’an dan mengkaji ayat-ayat-Nya agar hati kita menjadi lebih tenang dan tentram.
Dalam sebuah hadits juga dikatakan, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (H.R. Bukhari). Maka dari itu, hendaknya kita sebagai hamba Allah Swt yang beriman agar selalu mempelajari Al-Qur’an dan mengamalkan apa-apa yang kita peroleh dari mempelajari Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Add to Cart View detail

Keutamaan Membaca al-Qur'an

Keutamaan Al-Qur’an yang terbesar adalah Al Quran merupakan kalam Allah Swt. Al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan dengan penuh berkah. Al-Qur’an memberikan petunjuk manusia kepada jalan yang lurus. Tidak ada keburukan di dalamnya, oleh karena itu sebaik-baik manusia adalah mereka yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya. Rasulullah SAW bersabda, ”Sebaik-baik orang diantara kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhori).

Al-Qur’an diturunkan untuk dibaca oleh setiap orang muslim, direnungkan dan dipahami makna, perintah dan larangannya, kemudian diamalkan. Sehingga ia akan menjadi hujjah baginya di hadapan Tuhannya dan pemberi syafa’at baginya pada hari Kiamat. Allah telah menjamin bagi siapa yang membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isi kandungannya tidak akan tersesat di dunia dan tidak celaka di akhirat, dengan firmanNya: “…. Barangsiapa mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Thaha:123)

Rasulullah Saw bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah orang yg mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)

Rasulullah Saw selalu membaca Al-Qur’an. Beliau juga suka mendengarkan bacaan dari sahabatnya, khususnya sahabat Ibnu Mas’ud. Beliau berlinang air matanya bila membaca dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an, seperti yang dikisahkan dalam sebuah hadist dari Ibnu Mas’ud: Suatu ketika Rasulullah Saw meminta Ibnu Mas’ud untuk membacakan Al-Qur’an. Ibnu Mas’ud berkata: “Ya Rasulullah, bagaimanakah saya membacakan untukmu, padahal Al-Qur’an diturunkan kepadamu?”. Dijawab nabi Saw: “Saya ingin mendengar dari orang lain”. Ibnu Mas’ud berkata, ”Maka saya bacakan surat An Nisa hingga sampai pada ayat “Fa kaifa idzaa ji’na min kulli ummatin bisyahidin waji’na bika ’ala ha’ula’i syahiida” (Bagaimanakah jika Kami telah mendatangkan untuk setiap ummat saksinya dan Kami jadikan engkau sebagai saksi atas semua ummat itu). Nabi bersabda, “Cukuplah sampai di sini”. Saya menoleh melihat nabi SAW sedang bercucuran air mata.“ {HR. Bukhari dan Muslim}.

Sahabat Rasulullah Saw juga selalu membaca Al-Qur’an. Ketika mereka menemukan ayat yang berkaitan dengan azab Allah, mereka membacanya berulang-ulang hingga berlinang air mata. Abu Bakar ra, jika beliau menjadi imam ketika sholat, maka akan terdengar isakan tangis beliau. Suatu ketika seorang sahabat ingin ke pasar mendapati Asma binti Abu Bakar membaca salah satu ayat diulang-ulang sambil menangis. Ketika sahabat tersebut kembali dari pasar, ia masih membaca ayat yang sama sambil menangis. Itulah sikap Rasulullah Saw dan para sahabatnya ketika membaca Al-Qur’an. Kita sebagai ummat dan sebagai generasi penerusnya berusaha untuk bersikap seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya ketika membaca Al-Qur’an.

Berikut beberapa Keutamaan membaca Al Quran Menurut Beberapa Ayat Suci Sl Quran dan Hadits Shahih :

1. Firman Allah Swt: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (An-Nahl: 89)
2. Firman Allah Swt: “Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Ma’idah: 15-16).
3. Firman Allah Swt: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi ouang-orang yang beriman. ” (Yunus: 57).
4. Sabda Rasulullah Saw: “Bacalah Al-Qur’an, karena ia akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafa ‘at bagi pembacanya.” (HR. Muslim dari Abu Umamah).
5. Dari An-Nawwas bin Sam’an ra. katanya: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Didatangkan pada hari Kiamat Al-Qur’an dan para pembacanya yang mereka itu dahulu mengamalkannya di dunia, dengan didahului oleh surat Al Baqarah dan Ali Imran yang membela pembaca kedua surat ini.” (HR, Muslim).
6. Dari Utsman bin Affan ra, katanya: Rasulullah Saw bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)
7. Dari Ibnu Mas’ud ra, katanya: Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa membaca satu huruf dari kitab Allah maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf; tetapi alif satu huruf; lam satu huruf dan mim satu huruf.” (HR. At-Tirmidzi, katanya: hadits hasan shahih).
8. Dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash ra, bahwa Nabi Saw bersabda: “Dikatakan kepada pembaca Al-Qur’an: “Bacalah, naiklah dan bacalah dengan pelan sebagaimana yang telah kamu lakukan di dunia, karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang kamu baca.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan mengatakan: hadits hasan shahih).
9. Dari Aisyah ra, katanya: Nabi Saw bersabda: “Orang yang membaca Al-Qur’an dengan mahir adalah bersama para malaikat yang mulia lagi taat, sedangkan orang yang membaca Al-Quran dengan tergagap dan susah membacanya baginya dua pahala.” (Hadits Muttafaq ‘Alaih). Dua pahala, yakni pahala membaca dan pahala susah payahnya.
10. 10. Dari Ibnu Umar ra, Nabi Saw bersabda: “Tidak boleh hasad (iri) kecuali dalam dua perkara, yaitu: orang yang dikaruniai Allah Al-Qur’an lalu diamalkannya pada waktu malam dan siang, dan orang yang dikaruniai Allah harta lalu diinfakkannya pada waktu malam dan siang”. (Hadits Muttafaq ‘Alaih). Yang dimaksud hasad di sini yaitu mengharapkan seperti apa yang dimiliki orang lain. (Lihat kitab Riyadhus Shaalihiin, hlm. 467-469).
11. 11. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai 2 ahli diantara manusia”. Sahabat bertanya, ”Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ahli Al-Qur’an adalah ahli Allah, dan orang-Nya khusus.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
12. Dalam hadist yang lain, Rasulullah SAW bersabda: Dikatakan kepada orang yang berteman dengan Al-Qur’an, “Bacalah dan bacalah sekali lagi serta bacalah dengan tartil, seperti yang dilakukan di dunia, karena manzilah-mu terletak di akhir ayat yang engkau baca. “ (HR Tirmidzi)
13. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Al-Qur’an bertemu pembacanya pada hari kiamat saat kuburannya dikuak, dalam rupa seorang laki-laki yang pucat. Dia (Al-Qur’a) bertanya, “apakah engkau mengenalku? Dia menjawab, “aku tidak mengenalmu!”. Al-Qur’an berkata, “Aku adalah temanmu, Al-Qur’an, yang membuatmu kehausan pada siang hari yang panas dan membuatmu terjaga pada malam hari. Sesungguhnya pedagang itu mengharapkan hasil dagangannya, dan sesungguhnya pada hari ini aku adalah milikmu dari hasil seluruh perdaganganmu, lalu dia memberikan hak milik orang itu Al-Qur’an dengan tangan kanan dan memberikan keabadian dengan tangan kirinya, lalu di atas kepalanya disematkan mahkota yang berwibawa, sedangkan Al-Qur’an mengenakan 2 pakaian yang tidak kuat disangga oleh dunia. Kedua pakaian ini bertanya, “Karena apa kami engkau kenakan?”. Ada yang menjawab: “Karena peranan Al-Qur’an. Kemudian dikatakan kepada orang itu,”Bacalah sambil naik ketingkatan-tingkatan syurga dan biliknya, maka dia naik sesuai dengan apa yang dibacanya, baik baca dengan cepat, maupun dengan tartil.” (HR Ahmad).
14. Dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda, “Bacalah Al-Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat, sebagai pembela pada orang yang mempelajari dan mentaatinya.” (HR Muslim).
15. Dari An Nawas bin Sam’an, Rasulullah Saw bersabda, ”Pada hari kiamat akan didatangkan Al-Qur’an dan orang-orang yang mempraktekan di dunia, didahului oleh surah Al Baqarah dan Ali Imran yang akan membela dan mempertahankan orang-orang yang mentaatinya.” (HR. Muslim).
16. Dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda, ” Barang siapa yang membaca satu huruf dari kitab Allah, maka akan mendapat hasanat dan tiap hasanat mempunyai pahala berlipat 10 kali. Saya tidak berkata Alif Lam Mim itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dn Mim satu huruf.” (HR Tirmidzi)
17. Dari Aisyah ra, Raslullah Saw bersabda, ”Orang yang mahir dalam membaca Al-Qur’an akan berkumpul para malaikat yang mulia-mulia lagi taat. Sedang siapa orang yang megap-megap dan berat jika membaca Al-Qur’an, mendapat pahala 2 kali lipat.” (HR Bukhari, Muslim)
18. Dari Al Barra bin Azib ra, “ Ada seorang membaca surat Al Kahfi sedang tidak jauh dari tempatnya, ada kuda yang terikat dengan tali kanan kiri, tiba-tiba orang itu diliputi oleh cahaya yang selalu mendekat kepadanya, sedang kuda itu lari ketakutan. Dan pada pagi hari ia datang memberi tahu kejadian itu kepada Nabi Saw, maka bersabda nabi Saw, ”Itulah ketenangan (rahmat) yang telah turun untuk bacaan Al-Qur’an itu.” (HR Bukhori dan Muslim).

Setelah kita mengetahui betapa banyak keutamaan membaca Al Quran, maka mulai hari ini, mari kita perbanyak membaca Al Quran. Dan bila ada dari kita yang mungkin masih belum lancar membaca Al Quran , jangan patah semangat, lihatlah hadits No.9, teruslah membacanya, karena Al Quran yang yang kita baca, akan menemui kita dihari kiamat kelak, lihatlah sabda Rasulullah Saw, pada hadits No. 13 diatas. Selain itu Al Quran yang kita baca, akan memberikan syafaat untuk kita (hadits No. 4). Add to Cart View detail

Most View Product

Contact Online

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2012. SILAT SPORT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger